Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Nasional

Di Persidangan, Airlangga Tegaskan Omnibuslaw Ciptaker Tak Langgar UUD

Di Persidangan, Airlangga Tegaskan Omnibuslaw Ciptaker Tak Langgar UUD
Ilustrasi UU Ciptaker. (gambar: ist./peraturanpajak.com)
Kamis, 17 Juni 2021 13:31 WIB
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pengujian Formil UU Citra Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/6/2021) menegaskan bahwa Omnibuslaw tersebut tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Airlangga seraya meminta MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan.

Pemerintah, kata Airlangga sebagaimana lansiran Antara menyatakan, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil tersebut.

Menko Airlangga menegaskan, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul. "Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,".

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan," ujar Menko Airlangga sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Sidang tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar dan dihadiri MenkoAirlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziyah, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya dan melalui sambungan video konferensi Menko Polhukam Mahfud MD serta perwakilan DPR RI Arteria Dahlan.

Dalam sidang tersebut bertindak sebagai pemohon yakni FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/