Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bocoran Nih! Akan Terbit Aturan Wajib Sertakan Nama dan NIK di Semua Permohonan Layanan Publik

Bocoran Nih! Akan Terbit Aturan Wajib Sertakan Nama dan NIK di Semua Permohonan Layanan Publik
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah usai meninjau pelaksanaan layanan Adminduk di salah satu Kantor Dinas Dukcapil. (gambar: dok. ist.)
Minggu, 13 Juni 2021 11:12 WIB
JAKARTA - Satu Data Kependudukan atau Single Identity Number terus dioptimalkan oleh pemerintah. Ke depan, bahkan setiap permohonan layanan publik wajib menyertakan Nama dan NIK pemohon.

Hal ini diungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah saat menyampaikan virtual studium generale atau kuliah umum virtual bertajuk 'Re-Programming Dukcapil' bersama UNS (Universitas Sebelas Maret), Sabtu (12/6/2021) pagi.

"Sebentar lagi akan keluar peraturan presiden yang mendorong semua layanan publik harus menulis nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)" ungkap Prof. Zudan.

Bocoran ini disampaikan Zudan saat menjawab pertanyaan mahasiswi UNS mengenai hambatan penerapan perubahan ketentuan kerja dan bagaimana memuluskan impelementasi perubahan tersebut. Dalam pengertian lain, bagaimana cara Zudan menanggulangi setiap resistensi?

Satu Data Kependudukan memerlukan integrasi data lintas lembaga sehingga integritas data bisa terwujud. Tapi keengganan pihak luar untuk menjalin kerjasama data dengan Dukcapil, bukan tak sedikit pada awalnya.

"Resistensi ada. Dulu banyak yang menolak ketika Indonesia Indonesia mendorong pendaftaran kartu pra bayar berbasis NIK. Ketika mendorong integrasi data antar lembaga, ketika kita mendorong Single Identity Number, banyak sekali yang keberatan," tutur Zudan.

Resistensi timbul karena adanya kekhawatiran akan keharusan membangun sistem baru, keamanan data, dan terbukanya data internal lembaga-lembaga tersebut dan takut terkoreksi kebijakannya ketika data diverifikasi dengan data Dukcapil.

Tapi kata Zudan, dengan mengedepankan benefit poin untuk lembaga-lembaga tersebut, kini sudah lebih dari 3.466 lembaga (pemerintah dan swasta termasuk perbankan, red) yang bekerjasama data dengan Dukcapil. Dalam hal ini, data Dukcapil adalah verifikator bagi data 'pelanggan' lembaga-lembaga tersebut. Kerjasama-kerjasama tersebut dijalin tanpa biaya sehingga menghemat anggaran verifikasi.

"Andai kerjasama ini kita pungut biaya Rp1000 per satu kali verifikasi data maka Dukcapil dalam 6 tahun belakangan bisa mendapatkan pemasukan sekira Rp6 triliun (estimasi berdasarkan jumlah peristiwa akses data, red). Nah, tapi kita gratiskan. Artinya Dukcapil memberi manfaat. Jadi untuk menghindari resistensi, berilah manfaat!" kata Zudan.

Demikian menanggulangi resistensi dari luar. Sementara untuk menanggulangi resistensi dari dalam, Zudan menerapkan kultur kerja yang disebut Plan-Do-Check (rencanakan, kerjakan, evaluasi), yang dimulai dengan 'pembaiatan' ideologi pelayanan yang membahagiakan yang ditanamkan secara terus-menerus.

"Saya berkali-kali menyampaikan teori the power of repeatation sehingga masuk terus ke relung pikiran, diendapkan di dalam hati dan kemudian dicerminkan di dalam tindakan" kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/