Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pegawai Kemendagri Siap-Siap Ya! Penyederhanaan Birokrasi Tahap II Segera Dilakukan

Pegawai Kemendagri Siap-Siap Ya! Penyederhanaan Birokrasi Tahap II Segera Dilakukan
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Hudori dalam suatu kesempatan. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 11 Juni 2021 07:30 WIB
JAKARTA - Sekjen Kemendagri RI, Muhammad Hudori mengungkapkan, kementerian yang dipimpin mantan Kapolri Muhammad Tito itu akan segera melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II.

"Kita berharap tujuan Bapak Presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas output dari birokrasi itu sendiri. Dan proses pengambilan keputusan yang cepat akan segera tercapai," kata Hudori dalam keterangan Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (11/6/201).

Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu. Kala itu, sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.

Langkah penyetaraan jabatan ini, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Hudori menjelaskan, berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/