Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
11 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Selesaikan Polemik TWK, Lemhannas Minta KPK dan Komnas HAM Buka Komunikasi

Selesaikan Polemik TWK, Lemhannas Minta KPK dan Komnas HAM Buka Komunikasi
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn Agus Widjojo. (Foto: Istimewa)
Kamis, 10 Juni 2021 20:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn Agus Widjojo mengingatkan agar lembaga negara, seperti KPK dan Komnas HAM untuk membuka komunikasi untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

"Sebetulnya semua itu bisa diselesaikan sebelumnya dengan komunikasi yang lebih baik di antara kedua lembaga," kata Gubernur Lemhannas saat ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Menurut Agus, masing-masing lembaga perlu introspeksi dan mengadakan review tentang apa fungsi, peran, dan kewenangannya pada lembaga tersebut.

"Dalam hal ini tentu KPK, dan mungkin juga bagaimana pun juga Komnas HAM itu tidak jauh dari fungsi pemerintahan. Coba dibuka komunikasi, jangan serta merta kemudian dilihat dari perbedaannya, dilihat dari perbedaan pendekatan, kepentingan dari perannya, dari fungsinya, yang itu dilihat juga dalam pendekatan yang membedakan," paparnya.

Menurut Agus, meskipun lebih mudah dilihat dari sisi perbedaan antar lembaga, namun menurut Agus lebih baik dilihat dalam fungsi pemerintahan.

Agus pun mempertanyakan kepentingan Komnas HAM untuk memanggil pimpinan KPK. Agus juga mengatakan bisa memahami kenapa Ketua KPK Firli Bahur tidak memenuhi panggilan Komnas HAM.

Hal itu lantaran bukan pimpinan KPK yang melakukan seleksi tersebut melainkan seleksi itu dilakukan sejumlah lembaga secara objektif. "Jadi kembali, Ketua KPK itu hanya melaksanakan Undang-Undang. Tidak menentukan lulus atau tidaknya, dan tidak membuat baterai-baterai persoalan yang ada di tes tersebut," kata Agus.

Indikator-indikator tes, tentang kriteria apa yang di tes dan bagaimana seseorang lulus atau tidaknya TWK, kata Agus, di susun oleh lembaga lain, yang merumuskan pertanyaan tes tersebut. "Itu tidak ada kaitannya dengan Ketua KPK atau KPK itu sendiri. Jadi itu standar untuk semua lembaga sebetulnya itu berlakunya," ucapnya.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dalam aduannya, mereka melampirkan laporan yang berisikan delapan hal yang dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/