Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Sembako Kena Pajak, Demokrat: Pertanda Keuangan Negara Makin Sekarat, Semoga Rakyat Tak Melarat

Sembako Kena Pajak, Demokrat: Pertanda Keuangan Negara Makin Sekarat, Semoga Rakyat Tak Melarat
Politikus Demokrat, Yan Harahap bersama AHY. (foto: Istimewa)
Rabu, 09 Juni 2021 17:42 WIB
JAKARTA - Politikus Demokrat, Yan Harahap menanggapi rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti pangan atau sembako.

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengatakan jika rencana tersebut terwujud, maka kondisi ekonomi rakyat semakin terhimpit.

"Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak," kata Yan Harahap dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/29/2021).

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat itu pun menyindir rezim Presiden Joko Widodo, terutama soal kondisi keuangan negara saat ini. "Apa ini pertanda keuangan negara makin 'sekarat'. Semoga rakyat tidak semakin 'melarat'," sindirnya.

Seperti diketahui, kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/