Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
13 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
12 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pidana Bakal Berlaku Bagi Postingan untuk Umum

Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pidana Bakal Berlaku Bagi Postingan untuk Umum
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Selasa, 08 Juni 2021 19:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk merevisi terbatas terhadap pasal-pasal karet di UU ITE. Salah satu substansi yang bakal diperjelas yaitu mengenai pidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.

"Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri, saya kepada saudara ngirim secara pribadi 'Saya ini terkurung di sini', itu tidak bisa dikatakan pencemaran tidak bisa dikatakan fitnah," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Mahfud mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.

"Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui hukum. Kalau melapor saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kaya gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," ujar Mahfud.

Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.

"Kemudian yang kedua, tadi enam hal itu, ya ujaran kebencian kemudian kebohongan, kapan dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks online itu, melalui online. Kemudian fitnah pencemaran, penghinaan," ujar Mahfud.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," imbuh Mahfud.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/