Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
19 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Berkedok Trading Forex

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Berkedok Trading Forex
Pelaku Penipuan Investasi Bodong Lucky Star Inisial HS (Foto: detikcom)
Selasa, 08 Juni 2021 23:00 WIB
JAKARTA - Polisi telah menangkap satu tersangka inisial HS terkait kasus investasi bodong Lucky Star. Pihak kepolisian menyebut HS telah melakukan investasi bodong berkedok trading forex tersebut sejak 2007.

"Alhamdulillah kita berhasil ungkap rangkaian penipuan ini yang berkedok investasi forex. Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Ady mengatakan awalnya dugaan investasi bodong ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020. Menurutnya, investasi bodong berkedok transaksi trading forex sudah dilakukan HS sejak 2007. "Yang bersangkutan ini sebenarnya sejak tahun 2007 membuka Lucky Star ini dan sudah mulai operasi," ujarnya.

Dia menyebut Lucky Star Group sebetulnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Meski demikian, dalam praktiknya, trading forex yang dilakukan Lucky Star ini merupakan penipuan murni. "Karena tidak ada yang di-trading-kan dalam forex itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tampung dana dari masyarakat yang tidak dilakukan trading sama sekali," ucapnya.

Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti. Di antaranya dua unit laptop, tiga unit handphone, satu unit hard disk, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pribadi, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening berbeda dan satu dokumen berkaitan dengan investasi.

Pelaku pun kini sudah ditahan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun.

Seperti diketahui, penipuan investasi bodong ini awalnya diungkap oleh seorang warga Jelambar, Jakarta Barat, KR (39). Dia mengaku menjadi korban investasi Lucky Star dan melaporkan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

KR mengaku hadiah dan keuntungan yang dijanjikan investasi tersebut tak sesuai kenyataan. KR mengatakan, saat pertama kali bergabung, Lucky Star menjanjikan income fix setiap bulan. Dia mengaku dijanjikan akan menerima keuntungan 6 persen dari jumlah dana yang diinvestasikannya.

"Ini basisnya forex jadi kita menginvestasikan, kemudian dia mengelola dana itu diperdagangkan forex. Kemudian kita sebagai investor hanya menerima profit fix income setiap bulan 6 persen dari jumlah dana yang diinvestasikan," kata KR di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Selain dijanjikan pendapatan setiap bulan, KR mengaku diiming-imingi hadiah mobil mewah. "Dia pernah nawarkan kayak berhadiah mobil HR-V, mobil Alphard itu pernah. Iya jadi kayak Alphard itu ada minimal harus transfer sekian miliar itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix tadi keuntungan setiap bulan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/