Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
43 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
29 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Salahgunakan Wewenang, Mabes Polri Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh

Diduga Salahgunakan Wewenang, Mabes Polri Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa)
Kamis, 03 Juni 2021 15:00 WIB
JAKARTA - Propam Mabes Polri akan memeriksa eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan tak menyebut detil kasus yang menjerat Margiyanta. Dia berdalih penyidik Propam Mabes Polri baru akan memeriksa yang bersangkutan.

"Pokoknya ada laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Menurut Ramadhan, sanksi akan dijatuhkan kepada Margiyanta apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kekinian, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

"Apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak, sekarang belum bisa, terlalu dini gitu. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada, pasti diupdate nanti," ujarnya.

Margiyanta sebelumnya dicopot dari jabatan Dirkrimsus Polda Aceh. Dia dimutasi ke bagian pelayanan markas atau Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/1129/VI/KEP./2021. Selain Margiyanta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mencopot Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Sulistyo. Keduanya, diduga terlibat dalam perkara yang sama.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/