Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Netizen Ingin Donasi Bayar Denda Habib Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Tak Perlu

Netizen Ingin Donasi Bayar Denda Habib Rizieq, Kuasa Hukum Nilai Tak Perlu
Suasana pengamanan sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sabtu, 29 Mei 2021 05:56 WIB
JAKARTA - Penggalangan donasi untuk Rizieq Shihab untuk membayar denda Rp20 juta muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Namun kuasa hukum Rizieq menilai penggalangan dana itu tak perlu dilakukan.

Hal itu disampaikan usai melihat antusiasme masyarakat yang hendak menggalang dana di media sosial guna membayar denda pidana Rizieq tersebut.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya pasti akan menjalankan keputusan tersebut bila sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp20 juta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," kata Aziz dalam keterangan resminya, Jumat (28/5).

Aziz menilai Rizieq dan kuasa hukumnya belum mengambil keputusan apapun soal vonis hakim tersebut. Menurutnya, kedua pihak sampai saat ini masih dalam posisi mempertimbangkan untuk banding atau tidak selama satu pekan ini.

Melihat hal itu, Aziz meminta jangan ada pihak yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda vonis tersebut. "Karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz.

Diketahui, Rizieq dan kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir terlebih dulu dalam kurun waktu satu minggu ke depan, apakah memutuskan banding atau tidak menyikapi vonis hakim dalam perkara Megamendung.

Lebih lanjut, Aziz meminta agar masyarakat bisa menyalurkan bantuan dana tersebut bagi saudara-saudara sesama muslim yang membutuhkan. Salah satunya disumbangkan untuk rakyat Palestina yang kini tengah didera konflik dengan Israel.

"Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas dalam kasus tes swab PCR RS Ummi Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan," kata Aziz.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/