Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Politik

Soal Novel Cs, PKS Minta Jokowi Ambil Peran sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN

Soal Novel Cs, PKS Minta Jokowi Ambil Peran sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN
Ilustrasi Presiden Jokowi sedang memantau percaturan. (gambar: ist./kumparan)
Jum'at, 28 Mei 2021 13:34 WIB
JAKARTA - Ketua DPP PKS (Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera), Mardani Ali Sera, mempertanyakan keputusan KPK terhadap Novel Baswedan Cs terkait proses alih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Mardani menilai kuputusan KPK tidak sejalan dengan arahan presiden bahwa tes wawasan kebangsaan tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai. Proses ini jg diharapkan tidak merugikan hak2 pekerja lembaga antikorupsi. Arahan tersebut juga sesuai juga dengan putusan MK yg mengatakan alih status pegawai tidak boleh merugikan.

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," kata Mardani tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Jumat (28/5/2021).

Menurut Mardani, ada arahan yang jelas diabaikan oleh KPK dalam hal ini dan presiden mesti meminta penjelasan kepada lembaga anti rasuah, KempanRB dan BKN.

"Sudah saatnya Pak Jokowi konkret turun tangan. Intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Thn 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," kata Mardani.

Situasi yang dialami puluhan penyidik tak lolos tes wawasan kebangsaan ini terjadi saat sebagian Meraka bahkan tengah menangangi perkara korupsi 'kelas kakap'. "Dan jika ini terus berlanjut, semua penyidikan kasus-kasus tersebut dapat dipastikan akan terhambat,".

"Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung di balik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor," kata Mardani.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/