Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
16 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Cara Pemerintah Bangun UMKM

Cara Pemerintah Bangun UMKM
Ilustrasi UMKM. (gambar: dok. ist.)
Rabu, 26 Mei 2021 12:34 WIB
JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan, 99 persen usaha di Indonesia didominasi UMKM. UMKM Indonesia menyerap 97 persen dari total jumlah pekerja namun UMKM hanya berkontribusi pada 57 persen PDB nasional.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi mengungkapkan, selanjutnya pengembangan UMKM akan dilakukan melalui tiga langkah. Pertama adalah penguatan kelembagaan melalui peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM.

"Selanjutnya, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM, penyediaan platform informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM," bunyi lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (26/5/2021).

Kedua, lanjut Pungky, akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama seperti replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai dan pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi.

Berikutnya, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan expert pool, perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan.

Ketiga adalah akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Tak hanya itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan kementerian/lembaga pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM sebagai dasar pengalokasian anggaran pada 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/