Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Minta Pendatang Lapor Diri, Satgas Covid-19 Depok: Wajib Isolasi Minimal Tiga Hari

Minta Pendatang Lapor Diri, Satgas Covid-19 Depok: Wajib Isolasi Minimal Tiga Hari
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. (Foto: Istimewa)
Minggu, 09 Mei 2021 02:42 WIB
DEPOK - Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengaku cukup sulit mengidentifikasi pendatang yang masuk ke Kota Depok. Untuk itu, ia mengimbau pada seluruh pendatang agar melaporkan diri pada Satgas Covid-19 mulai dari tingkat RW hingga Kelurahan.

"Segala kemungkinan bisa terjadi karena Depok kan posisinya terbuka, Barat, Timur, Utara, Selatan terbuka. Banyak pintu yang bisa dimasuki," ujar Dasang kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021).

Dadang mengatakan, akan sulit mengidentifikasi pendatang di RW yang lokasinya tersebar, berbeda dengan RW yang ada di perumahan. "Bagi RW yang aktif, bisa diketahui yang masuk, terutama di perumahan. Tapi untuk yang RW-nya tersebar, memang sulit," katanya.

"Kami mohon kesadarannya untuk melapor. Kami akan aktifkan juga posko-posko di Kelurahan," timpalnya.

Untuk informasi, Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) bagi warga yang akan keluar atau pun masuk ke Kota Depok selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

SDKM ini, dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, sesuai dengan domisili warga tersebut tinggal. Selain SDKM, bagi warga pendatang juga wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19. Setelah seluruhnya lengkap, pendatang juga wajib melakukan isolasi mandiri hingga minimal tiga hari lamanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/