Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Riau

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap
Ilustrasi foto internet.
Jum'at, 07 Mei 2021 12:11 WIB
PEKANBARU - Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi atau santunan kepada korban kecelakaan, yang menggunakan jasa travel gelap. Hal ini disampaikannya, dalam konferensi pers daring, Kamis (6/5/2021).

"Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," ujarnya.

Menurutnya, jaminan asuransi hanya diberikan kepada transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan demi menjaga warga masyarakat dari penularan virus Covid-19. ***

Editor:Winda Turnip
Sumber:Tempo.co
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/