RUU Otsus, Kemendagri Serap Aspirasi Papua Barat
Keterangan Puspen Kemendagri menyebut, mereka yang diserap aspirasinya adalah Pemda Provinsi, MRP Papua Barat, DPRP Papua Barat, insan kampus, para kepala daerah, perwakilan DPRD kabupaten/kota, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam kesempatan itu mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergitas pembangunan di Papua dan Papua Barat. Sementara Gubernur Papua Barat, Domingggus Mandacan, menyatakan apresiasi atas digelarnya rapat tersebut dan niatan pemerintah untuk memperpanjang Otsus.
"Mewakili masyarakat dan Pemda Papua Barat, kami mendukung dan berharap keberlangsungan Otsus Papua yang memang bermanfaat dalam pembangunan di Papua Barat," kata Dominggus Mandacan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Merespon harapan Gubernur Papua Barat, pimpinan Pansus DPR RI, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa dalam desain UU Otsus Papua (UU Nomor 21/2001), Otsus Papua itu tidak berhenti sampai dengan 2021, melainkan hanya dana Otsusnya saja. Untuk menjamin keberlanjutan dana Otsus dan pelaksanaan Otsus yang lebih baik maka DPR RI dan Pemerintah saat ini memandang perlu dilakukan perubahan UU Otsus Papua.
Senada dengan Gubernur Papua Barat, Rektor UNIPA, Meky Sagrim, menjelaskan bahwa Otsus Papua dengan alokasi Dana Otsus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Tambahan Infrastruktur merupakan hal penting bagi pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Kita berharap untuk Pendanaan Otsus itu dilanjutkan. Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papua Barat kalau barang itu di-stop," kata Meky Sagrim.
Selanjutnya, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat, dan Perwakilan DPRD Kab/Kota Papua Barat, masin-masing menyampaikan masukan secara tertulis. Para pihak tersebut, memiliki pandangan yang sama bahwa dalam rangka revisi UU Otsus, penting bagi pemerintah dan DPR RI memperluas ruang diskusi kepada komponen pemerintahan daerah dan masyarakat menyampaikan masukannya.
"Sebaiknya, untuk penguatan Otsus Papua, tidak hanya revisi terbatas Pasal 34 dan 76 UU Otsus saja, tetapi lebih dari itu, hal-hal teknis tata kelola dana Otsus, peran DPRD Kab/Kota dalam pelaksanaan Otsus, perluasan kewenangan dan kebijakan afirmasi bagi masyarakat Papua," kata Agus Tenau, salah satu perwakilan dari DPRD Kab/Kota Wilayah Papua Barat.
Sementara itu, Bernard Sagrim yang mewakili bupati/walikota wilayah Papua Barat, menyoroti aspek implementasi dan konsistensi UU Otsus Papua dalam keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Papua.
Menanggapi masukan dan aspirasi dalam Rapat Pansus, Dirjen Otda, Akmal Malik, mengapresiasi kepada semua pihak atas aspirasi mengenai kebijakan afirmatif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat. "Kami menyimak dan mencatat dengan baik aspirasi yang disampaikan dan mengelaborasi dalam pembahasan dengan DPR RI,".
"Mari saling memberi masukan konstruktif untuk hadirkan kebijakan dan impelemtasi Otsus Papua yang semakin baik," tutup Akmal.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Rilis |
Kategori | : | Papua, DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pemerintahan, Papua Barat |