Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Nasional

Tok! Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Telah Ditetapkan

Tok! Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan Telah Ditetapkan
Ketua Baznas RI, Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, Jumat (30/4/2021). (gambar: tangkapan layar)
Jum'at, 30 April 2021 23:53 WIB
JAKARTA - Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) RI menetapkan standar minimal harta (nisab) untuk zakat pendapatan, sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021.

"(Nilai ini, red) akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional," kata Ketua Baznas RI, Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, Jumat (30/4/2021), sebagaimana disaksikan GoNEWS.co.

Besaran nisab zakat pendapatan dan jasa tersebut, kata Noor, mengacu kepada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

"Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5%," jelasnya.

Maka dari itu, Dia memaparkan, BAZNAS selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/