Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
2
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
3
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
8 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pers yang 'Galak' Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum

Pers yang Galak Cukup untuk Jaga Independensi Penegak Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat diskusi 4 Pilar MPR. (Foto: dok GoNews)
Jum'at, 23 April 2021 19:51 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpandangan, pers yang berfungsi sebagaimana mestinya bisa menjadi sistem kontrol yang cukup untuk menjaga independensi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Margarito ketika bicara mengenai independensi Jaksa Agung yang dipilih presiden. Teknis memilih Jaksa Agung tak perlu dialihkan melalui Pansel dan persetujuan DPR RI, toh persoalan independensi kembali kepada pribadi Jaksa Agung itu sendiri.

"Jangan cerita tambah ini, tambah itu, no, no, no, omong kosong itu," kata Margarito kepada GoNEWS.co, Kamis, (22/4/2021) kemarin.

Ia menambahkan, jika memang perlu dukungan sistem kontrol lebih kuat terhadap independensi Jaksa Agung maka mungkin bisa dipertimbangkan membuat organ baru yang bisa berfungsi total sebagai pengawas, "Kita tidak bisa setengah-setengah seperti setengah-setengahnya kita membentuk Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian,".

"Kalau kita mau fair, mau terlembagakan, kita bikin lembaga untuk memastikan pelaksanaan hak asasi manusia dan pelaksanaan penegakan hukum. Pasal 28 UUD 1945 bisa menjadi pijakan," kata Margarito.

Opsi lain dalam upaya mewujudkan penegak hukum yang independen, menurut Margarito adalah, "Persnya harus galak, tidak ada kompromi sedikit pun, tidak kartel,"

"UU Pers itu lebih dari cukup. Kalau pers ini galak, pusing orang. Orang sekuat apapun takut juga ketika dibicarakan kelemahannya," kata Dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/