Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
14 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
15 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Hukum

Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK

Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 16:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal hilangnya nama Herman Hery dalam surat dakwaan milik eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Herman Hery sebelumnya disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.

"Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan di paparkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya," ujar Ali melalui pesan teks pada Kamis, 22 April 2021.

Namun, KPK, kata Ali, memastikan jika kemudian berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka akan kami kembangkan lebih lanjut.

"Siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, sekalipun tidak tertuang dalam bagian uraian perbuatan terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut," kata Ali.

Dalam perkara bansos Covid-19, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/