Nama Herman Hery Hilang dalam Surat Dakwaan Korupsi Bansos, Ini Alasan KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.
"Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan di paparkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya," ujar Ali melalui pesan teks pada Kamis, 22 April 2021.
Namun, KPK, kata Ali, memastikan jika kemudian berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka akan kami kembangkan lebih lanjut.
"Siapapun dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, sekalipun tidak tertuang dalam bagian uraian perbuatan terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut," kata Ali.
Dalam perkara bansos Covid-19, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.
Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Tempo.co |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa |