Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

IPW Kecam Keras Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Penyidik KPK

IPW Kecam Keras Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Penyidik KPK
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. (Ist)
Kamis, 22 April 2021 01:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengecam keras  kasus dugaan pemerasan Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Walikota Tanjungbalai. Sebab, katanya, kasus pemerasan itu  tidak hanya memalukan, tapi juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuha tersebut. 

"Bagaimana pun, kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati. Sebab apa yg dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh," kata Neta S Pane dalam siaran persnya.

Menurut Neta, selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. Sedangkan pada polri maupun kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan. "Dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap walikota Tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dgn polisi maupun kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan," ujarnya.

Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, kata Neta, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yg diduga melakukan pemerasan itu.

Dalam kasus ini, kata Neta, IPW menekankan kPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu. "Hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan sudah merusak kepercayaan publik pada KPK," tegasnya.

IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yang brengsek. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik.

"Tujuannya agar "citra seram" KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah maupun di pusat," tandasnya.

Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap walikota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa.

"Agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemeras tersebut. Kejahatan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yang dilakukan para koruptor. Sebab, dia sudah meruntuhkan harapan publik pada KPK," ujarnya lagi.

Jika para elit KPK tidak menolerir penyimpangan itu, kata Neta, harus memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Dan, IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan. ***

Kategori:DKI Jakarta, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/