Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Hukum

JBP Didakwa Gunakan Dana Bansos untuk Operasionalnya

JBP Didakwa Gunakan Dana Bansos untuk Operasionalnya
JPB, salah satu mantan menteri kabinet pemerintahan Jokowi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta, Rabu (21/4/2021). (foto: ist./cnnindonesia.com)
Rabu, 21 April 2021 18:26 WIB
JAKARTA - Mantan menteri kabinet Jokowi, JPB didakwa menggunakan uang fee Bansos (bantuan sosial) Covid-19 untuk kegiatan operasionalnya selaku menteri dan kegiatan operasional lainnya di kementerian yang pernah Ia pimpin.

"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku menteri dan kegiatan operasional lainnya di kementerian (yang kala itu Ia pimpin, red)" kata jaksa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kompas.com.

Lansiran itu menyebut, dana itu digunakan untuk pembayaran sewa pesawat jet pribadi dalam kunjungan kerja ke Lampung dan Denpasar senilai total Rp540 juta. JPB juga disebut menggunakan 18.000 dolar Amerika untuk membayar sewa pesawat jet pribadi ke Semarang.

Pembayaran lain yang diduga menggunakan dana itu adalah honor artis Cita Citata untuk acara Makan Malam dan Silaturahmi Kemensos RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta. Pembayaran disebut dilakukan kepada kepada Event Organizer.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa JPB menerima total uang dalam perkara ini sebesar Rp32,48 miliar. Dalam dakwaan jaksa, Juliari juga disebut meminta pemotongan Rp10.000 per setiap paket bansos Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Mengutip cnnindonesia.com, JPB tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan menerima suap Rp32,4 miliaran terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 itu.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," kata JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Terkait hal ini, penasihat hukum JPB, Maqdir Ismail mengatakan, "Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa dan para penasihat hukum, kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/