Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator PAN Apresiasi e-Perda Kemendagri

Legislator PAN Apresiasi e-Perda Kemendagri
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus alias GG PAN dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Sabtu, 17 April 2021 17:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Guspardi Gaus, menyatakan apresiasi tingginya kepada Kemendagri yang telah merilis e-Perda. Sebuah aplikasi teknologi informasi dalam memudahkan proses pembuatan Perda (peraturan daerah).

"Kita tentu memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap terobosan Kemendagri dalam mempermudah, mempercepat, akses yang dibutuhkan Pemda (pemerintah daerah)," kata Guspardi kepada GoNEWS.co, Sabtu (17/4/2021).

Guspardi berharap, e-Perda dapat membantu daerah dalam membuat Perda yang sesuai dengan kebutuhan tanpa benturan dengan kebijakan dan aturan di tingkat pusat. "Karena memang Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Politisi yang akrab disapa GG ini melanjutkan, jika e-Perda memang dimaksudkan untuk memudahkan daerah dalam membuat Perda yang harmonis maka berbagai informasi perundangan yang lebih tinggi harus bisa tersedia dalam e-Perda tersebut.

"Tentu e-Perda ini bagaimana daerah bisa mengacu kepada peraturan pusat. Hanya saja, apakah sudah semua perundangan lebih tinggi itu tersedia informasinya dalam e-Perda," kata Guspardi.

Jika e-Perda betul-betul telah siap menyajikan informasi berbagai aturan perundangan tersebut, maka aplikasi ini bisa memangkas birokrasi dimana daerah-dalam teknis normal-berkewajiban untuk berkonsultasi dengan Kemendagri dan kementrian teknis terkait untuk setiap Rancangan Perda yang berproses.

"Kalau tetap wajib konsultasi awal dan akhir, dimana letak efisien waktunya?" kata Guspardi.

Meski mengapresiasi tinggi, sebagai legislator Guspardi juga tetap menyampaikan kritiknya kepada Kemendagri. Kritik itu terkait dengan proses e-Perda yang menurutnya tidak dikomunikasikan kepada Komisi II DPR RI oleh Kemendagri.

"Harusnya DPR diajak. Harusnya diikut sertakan, minimal pimpinan. Lakukan komunikasi karena kan mitra. Itu akan lebih elok. Kalau ini kan kita tahu dari media," pungkas Guspardi.

Sebelumnya, Ditjen Otda Kemendagri (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) merilis aplikasi e-Perda. Rilis berlangsung secara hibrid di Jawa Barat pada Jumat (16/4/2021).

Dirjen (Direktur Jenderal) Otda Kemendagri, Akmal Malik menjelaskan, aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik dan meningkatkan serta mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/