Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
15 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
5 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Wanprestasi, Hak Akses Baznas ke Data Kependudukan Masih Diblokir

Wanprestasi, Hak Akses Baznas ke Data Kependudukan Masih Diblokir
Ilustrasi Baznas. (Foto: Istimewa)
Kamis, 15 April 2021 21:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sempat memblokir hak akses verifikasi data kependudukan terhadap 153 lembaga yang wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya PKS (perjanjian kerjasama)-nya yaitu memberikan laporan tiap semester.

Berdasarkan keterangan Ditjen Dukcapil yang disampaikan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri per Selasa (13/4/2021) lalu, 1 dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya tersebut adalah lembaga amil zakat.

Penelusuran GoNEWS.co mendapati, lembaga amil zakat tersebut adalah Baznas. Tapi belum jelas Baznas pusat atau Baznas daerah tertentu.

"Baznas," kata sumber anonim GoNEWS.co pada Rabu (14/4/2021).

Terkait hal tersebut, pihak Baznas dalam hal ini Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta belum menjawab upaya klarifikasi GoNEWS.co.

Untuk diketahui, dari 153 lembaga tersebut, 34 diantaranya telah diaktifkan kembali hak aksesnya karena siap memenuhi komitmen PKS-nya setelah sanksi dijatuhkan, tapi tidak termasuk Baznas.

Sebagai informasi, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan, merupakan amanat Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu mengatur bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu berdasarkan Pasal 45 Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses; penonaktifan user identity; pemutusan jaringan; penonaktifan card reader; pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader; hingga penghentian kerjasama.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/