Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Nasional

IKN di Kaltim Masih Tataran Keputusan Politik, Bukan Keputusan Hukum

IKN di Kaltim Masih Tataran Keputusan Politik, Bukan Keputusan Hukum
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. (gambar: ist./twitter)
Kamis, 15 April 2021 11:33 WIB
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI (Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Guspardi Gaus alias GG menyatakan, pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum.

"Karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang ibukota negara ada di Jakarta," kata Guspardi kepada GoNews.co, Kamis (15/4/2021).

Guspardi menegaskan, Ibukota Negara di Kalimantan baru bisa dilanjutkan setelah ada keputusan hukum. Artinya, perlu ada perubahan atau revisi UU. RUU IKN (Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara) memang masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2021, namun sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya.

"Kita masih menunggu kelanjutannya," pungkas Guspardi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/