Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bapak Ibu, Catat Ya Ini Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Tahun Ini

Bapak Ibu, Catat Ya Ini Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Tahun Ini
Ilustrasi Mudik lebaran. (Kolase GoNews)
Senin, 12 April 2021 17:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengecualikan beberapa wilayah yang boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Wilayah tersebut disebut sebagai kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek hingga Bandung Raya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wilayah yang masuk pengecualian atau aglomerasi umumnya merupakan kawasan perkotaan. Atas pengecualian ini, transportasi darat dan kereta api boleh beroperasi.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi darat:

Pertama Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya.

Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Daftar wilayah dalam pengecualian untuk transportasi kereta api:

Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/