Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
6
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
4 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mulai Senin Besok, Urus Perpanjangan SIM Cukup dari Rumah, Begini Caranya

Mulai Senin Besok, Urus Perpanjangan SIM Cukup dari Rumah, Begini Caranya
Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)
Kamis, 08 April 2021 15:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melalui smartphone mulai 12 April 2021. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi khusus untuk memperpanjang SIM A dan C.

Jadi, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Satpas SIM. "Nanti (perpanjangan SIM lewat HP) setelah launching yang direncanakan tanggal 12 April," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri, Komisaris Besar Jati.

Nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.

Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan. Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

"Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring,"jelasnya mengutip website Korlantas Polri.

Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru,

Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kadaluarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

Download aplikasi

Registrasi (NIK)

Face recognition

Pilih jenis SIM

Pembayaran PNBP SIM baru

Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

Lulus dan mendapat QR Code

Pilih Satpas

Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

Download aplikasi

Verifikasi No HP (OTP)

Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Verifikasi NIK dan SIM

Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologiIsi rekening pengembalian (pembatalan)

Pilih metode pengiriman

Upload pas foto dan tanda tanganPembayaran PNBP dan biaya kirim

Cetak SIM

Pengiriman

SIM diterima pemohon.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/