Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
18 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Koordinasi APH - APIP sebelum Penyelidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Dianggap Perlu

Koordinasi APH - APIP sebelum Penyelidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Dianggap Perlu
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)
Kamis, 08 April 2021 19:15 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
SERANG - Pakar Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh berpandangan, politik hukum di pemerintahan sebaiknya mengedepankan proses administrasi pemerintahan.

Misalnya, kata Zudan dalam pernyataan tertulis kepada GoNEWS.co, Kamis (8/4/2001), bila ada pengaduan masyarakat harus ada koordinasi APH (aparat penegak hukum) dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebagaimana ketentuan dalam UU Pemda.

Hal tersebut juga disampaikan Zudan dalam Seminar Tri Dasawarsa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Rabu.

Zudan menjelaskan, filosofi yang ada di UU Pemda adalah, proses penelaahan dalam kerangka administrasi pemerintahan harus dilakukan sebelum proses hukum oleh APH.

"Dicek dulu semuanya, apakah ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) atau tidak. Mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban. Kesalahannya hanya bersifat administratif atau kesalahan yang memang ada niat jahat dan diikuti dengan perbuatan melawan hukumnya. Inilah dua hal yang harus dilakukan dalam koordinasi antara APIP dan APH yang akan melakukan lidik dan penyidikan," jelas Zudan.

Tentu saja, Zudan menekankan, arah politik hukum ini memerlukan komitmen.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/