Koordinasi APH - APIP sebelum Penyelidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Dianggap Perlu
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
Misalnya, kata Zudan dalam pernyataan tertulis kepada GoNEWS.co, Kamis (8/4/2001), bila ada pengaduan masyarakat harus ada koordinasi APH (aparat penegak hukum) dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebagaimana ketentuan dalam UU Pemda.
Hal tersebut juga disampaikan Zudan dalam Seminar Tri Dasawarsa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Rabu.
Zudan menjelaskan, filosofi yang ada di UU Pemda adalah, proses penelaahan dalam kerangka administrasi pemerintahan harus dilakukan sebelum proses hukum oleh APH.
"Dicek dulu semuanya, apakah ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) atau tidak. Mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban. Kesalahannya hanya bersifat administratif atau kesalahan yang memang ada niat jahat dan diikuti dengan perbuatan melawan hukumnya. Inilah dua hal yang harus dilakukan dalam koordinasi antara APIP dan APH yang akan melakukan lidik dan penyidikan," jelas Zudan.
Tentu saja, Zudan menekankan, arah politik hukum ini memerlukan komitmen.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |