Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta RKPD Jambi 2022 Pedomani RKP Pusat

Kemendagri Minta RKPD Jambi 2022 Pedomani RKP Pusat
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori saat bertugas dari ruang kantornya. (foto: ist./puspen kemendagri)
Rabu, 07 April 2021 01:53 WIB
JAKARTA - Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meminta agar target RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2022 Provinsi Jambi berpedoman pada target makro yang nantinya dijabarkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022, Selasa (6/4/2021) sebagaimana keterangan Puspen (Pusat Penerangan) Kemendagri yang dikutip GoNews.co pada Rabu.

Adapun target makro untuk Provinsi Jambi yang termuat dam Rancangan Awal RKPD antara lain; Laju pertumbuhan ekonomi 4,21%-4,90%, tingkat kemiskinan 7,10%-7,05%, dan pengangguran terbuka 4,12-5,11%.

Sementara itu, sasaran pembangunan yang direncanakan dalam rancangan awal RKP Tahun 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi (5,4%-6,0%); Tingkat Pengangguran Terbuka (5,5%-6,2%); Rasio Gini (0,376-0,378); Indeks Pembangunan Manusia (73,44-73,48); Penurunan emisi gas rumah kaca (26,8%-27,1%); Nilai tukar petani (102-104), nilai tukar nelayan (102-105); dan Tingkat kemiskinan (8,5%-9,0%).

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengusulkan proyek pembangunan atau Major Project kepada Pemerintah Pusat melalui Rakortekrenbang Tahun 2021. "Total usulan provinsi yang diakomodir adalah sebanyak 8 usulan, sementara total usulan provinsi yang dibahas lebih lanjut adalah 19 usulan," tutur Hudori.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan arah kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah selama Pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, evaluasi hibah dan bansos, reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan penguatan perlindungan sosial.

Penyesuaian Alokasi APBD dapat dilakukan dengan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. "Pemerintah Daerah juga harus mendorong kepada Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial," tandasnya.

Selain itu, permasalahan stunting menjadi permasalahan yang tidak bisa diabaikan selama pemulihan kondisi pasca pandemi. Kemendagri juga mendorong bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penurunan angka stunting di Indonesia melalui Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting yang pada Tahun 2022 akan dilaksanakan di 460 Kabupaten/Kota.

Kemendagri menekankan bahwa dalam menyusun RKP Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi agar memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Provinsi Jambi. Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan dalam RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022.

Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Saya berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir, hendaknya memberi saran dan masukan agar RKPD Provinsi Jambi Tahun 2022 betul-betul dapat menyerap aspirasi masyarakat, hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang melibatkan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat, diharapkan tujuan pembangunan dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi," tutup Hudori.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, DKI Jakarta, Jambi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/