Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Politik

Fraksi NasDem Dorong Perpres 33 Tahun 2020 Segera Direvisi, Isinya Apa Sih?

Fraksi NasDem Dorong Perpres 33 Tahun 2020 Segera Direvisi, Isinya Apa Sih?
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR Saan Mustopa. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 02 April 2021 20:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Fraksi NasDem DPR menilai Peraturan (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) perlu direvisi. Perbaikan aturan itu untuk menunjang fungsi dan kedudukan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai legislator di daerah.

Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustofa berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani menangkap aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia. Usulan perbaikan beleid tersebut telah disampaikan tiga asosiasi anggota legislatif daerah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kiranya apa yang disampaikan oleh ketiga asosiasi tersebut bisa menjadi titik temu antara ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dirasakan langsung oleh mereka," ujar Saan dalam keterangan tertulisnya.

Saan memandang penyusunan perpres tersebut didasari cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Sedangkan UUD 1945 menyatakan kedudukan DPRD, provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan peran sebagai legislatif.

"Anggota DPRD juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah," kata dia.

Kejelasan tersebut dapat dilihat dalam Bab II Pasal 2 dan Pasal 3, kemudian Bab VI Pasal 18 ayat (1) hingga (7) UUD 1945. Selain itu, Bab VII Pasal 20, 20A, 21, 22, dan pada Bab VII A Pasal 22D juga menerangkan fungsi tersebut.

"Oleh karena itu, kami memandang perlunya dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD," kata Saan.

Perpres 33/2020 tentang SHSR memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik. Lahirnya Perpres ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah mutlak dibutuhkan.

Perpres ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah. Harga satuan tersebut selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/