Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Letjen TNI Joni Supriyanto: Pelaku Teror Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin, KTA Palsu

Letjen TNI Joni Supriyanto: Pelaku Teror Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin, KTA Palsu
Ketua Umum PB Perbakin, Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto. (Foto: Istimewa)
Kamis, 01 April 2021 10:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum PB Perbakin, Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto akhirnya angkat bicara terkait ditemukannya KTA Perbakin pada pelaku teror di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) kemarin.

Menurut Jenderal yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tersebut, dengan tegas mengatakan, yang bersangkutan (pelaku teror, red) bukan anggota PB Perbakin.

"Itu bukan KTA Perbakin, akan tetapi KTA sebagai anggota basis shooting club dibawah pengurus Provinsi DKI Jakarta dan setahu saya sudah dibubarkan, KTA palsu," ujarnya, kepada GoNews.co melalui keterangan elektronik yang diterima pada Kamis (01/04/2021) di Jakarta.

"Adapun sebagai anggota, basis shooting club tersebut sudah lama bubar," tambahnya.

Ia juga menambahkan, sesuai dengan AD ART PB Perbakin Tahun 2019, KTA shooting club tidak diperbolehkan menggunakan logo Perbakin, hanya menggunakan logo club.

Dirinya juga menuturkan, PB Perbakin memiliki aturan yang ketat serta menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota.

"Hal tersebut tentunya untuk dapat mewujudkan Perbakin sebagai organisasi dengan tata kelola yang profesional dan melahirkan atlet petembak yang berprestasi internasional secara berkelanjutan dan mandiri. Dan tentunya untuk bisa menjadi anggota PB Perbakin setiap individu harus terdaftar di shooting club dibawah naungan Pengurus Kab/Kota/Provinsi yang telah lulus serta memiliki sertifikasi menembak sesuai bidangnya," pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan yang sama juga diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta.

Ia memastikan, perempuan penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin itu bukan merupakan anggota Perbakin. Bahkan, dia menyebutkan Basis Shooting Club (BSC) yang merupakan klub Zakiah Aini sudah dibubarkan.

"Database kami menunjukan dia bukan anggota Perbakin. Dan KTA nya KTA klub bukan KTA Perbakin. Yang perlu dicatat lagi, Basis Shooting Club itu sudah dibubarkan Pengda Perbakin DKI Jakarta sebelum kejadian karena tidak memenuhi persyaratan sebagai klub yang ditentukan," kata Firtian Judiswandarta yang dihubungi Gonews.co Group, Rabu (31/3/2021).

Ketika disinggung masalah KTA, Yudi, panggilan akrab Firtian Judiswandarta menegaskan Zakiah Aini hanya memiliki kartu anggota Basis Shooting Club. Tetapi bukan berarti Zakiah Aini adalah anggota Perbakin.

"Dia hanya punya kartu aja, itu kartu klub dia Basis Shooting Club kan. Kalau KTA Perbakin itu tulisannya enggak ada 'shooting club', langsung 'PB Perbakin'. Di baliknya itu harus ada tanda tangan saya, ini enggak ada, di situ 'Adit' siapa itu yang tanda tangan," tegasnya.

Daikui Yudi, memang banyak klub menembak yang sudah berdiri di Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Sehubungan itu, katanya, pihak PB Perbakin sudah meminta seluruh klub untuk melakukan verifikasi sejak Desember lalu.

"Klub menembak yang berada di Kabupaten/Kotamadya itu bukan berarti anggota PB Perbakin. Tetapi, anggota Perbakin itu pasti anggota klub. Makanya, kita meminta agar seluruhnya melakukan verifikasi sehingga bisa resmi menjadi anggota jika memenuhi kenentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Lantas bagaimana proses mendapatkan KTA Perbakin? Yudi menjelaskan untuk mendapat KTA setiap individu harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan pengurus Perbakin Kabupaten/Kota dan Provinsi. Setelah terdaftar di klub, katanya, dia akan mendapatkan rekomendasi dari klub untuk mengikuti sertifikasi menembak sesuai disiplin yang diinginkan.

"Misalnya, disiplin Tembak Reaksi yakni sertifikat tembak reaksi. kalau disiplin untuk berburu ya sertifitasi berburu. Sedangkan tembak sasaran yang akan menuju prestasi harus mengikuti kejuaraan terlebih dahulu baru dapat KTA," ujarnya.

Khusus untuk KTA ini, kata Yudi, pihak PB Perbakin telah melakukan sosialisasi secara gencar melalui media sosial faceebook dan instagram ina_perbakin dan juga sosialisasi ke berbagai daerah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/