Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

Bom Makassar, Pakar Pidana: Harus Diusut Tuntas!

Bom Makassar, Pakar Pidana: Harus Diusut Tuntas!
Aparat kepolisian menjaga ketat gereja katedral usai insiden bom bunuh diri. (Foto: Istimewa)
Minggu, 28 Maret 2021 14:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam bom bunuh diri yang meledak di Gereja Katedral hari ini. Menurutnya, pengeboman merupakan kejahatan serius.

"Saya mengecam keras ledakan bom tersebut. Teror bom merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat serius," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (28/03/2021).

Ia juga menekankan bahwa teror dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk kehidupan beragama.

"Oleh karena itu, saya berharap peristiwa nahas ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan," ujarnya.

Suparji juga mengimbau, semua pihak menahan diri dan tidak mengembangkan narasi yang tidak berdasar dan tendensius.

"Masyarakat sebaiknya menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang. Jika ada yang punya data, berikan kepada penegak hukum dan tidak dijadikan materi publisitas diri," ucapnya.

Di sisi lain, ia berharap penegak hukum lebih bisa mencegah tindakan yang demikian. Sebab, dalam undang-undang terorisme, Polisi bisa melakukan tindakan preventif.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/