Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
16 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Politik

Mencari Formula Demokrasi, Jabatan Ketum Parpol Perlu Dibatasi

Mencari Formula Demokrasi, Jabatan Ketum Parpol Perlu Dibatasi
Mardani Ali Sera saat memberi materi diskusi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 26 Maret 2021 11:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengusulkan pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkan Mardani saat menjadi narasumber diskusi di Media Center DPR Ri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

"Mengacu pada pembatasan Presiden hanya dua periode, seharusnya pembatasan masa jabatan Ketua Umum Parpol juga diberlakukan dalam ketentuan perundangan, inilah makanya, UU Pemilu wajib direvisi," ujar politisi PKS itu.

Mardani yakin revisi UU ini akan menjadi sebuah proses reformasi di internal partai politik di Indonesia. Karena partai politik menurutnya, adalah sumber utama rekrutmen kepemimpinan. "Kalau tidak ada reformasi di partai politik susah. Pembatasan masa jabatan presiden jelas diatur dalam konstitusi. Sedangkan masa jabatan ketua umum parpol tidak diatur UU sehingga tidak ada proses regenerasi," katanya.

Dikatakan, tidak elok apabila jabatan sebagai ketua umum di internal partai politik berlangsung lama. Padahal, partai politik mempunyai posisi dan peranan penting setiap sistem demokrasi.

“Makin lama tidak ada pembatasan, terjadilah partai yang tidak melayani, sibuk ke atas, itu buruk. Demokrasi, tanggung jawab kita bersama," tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid mengatakan, proses demokrasi tidak berjalan karena dikungkung politik kekuasaan.

Dia mencontohkan usul revisi UU Pemilu yang ditolak, padahal Pemilu serentak 2019 jelas mengakibatkan 800 an penyelenggara pemilu meninggal akibat kelelahan.

"Belum lagi problem sekitar 172 kepala daerah yang akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) karena ditolaknya pembahasan revisi UU Pemilu. Itulah yang dikhawatirkan," tukasnya.

Sementara, Pengamat Geopolitik, Hendrajit mengatakan, kesalahan demokrasi pasca reformasi adalah tidak menjadikan geopolitik menjadi dasar untuk membangun strategi politik nasional.

Sehingga kebijakan, produk hukum dan UU yang dibuat tidak nyambung dengan rakyat. Karena itu, demokrasi kita harus ditata ulang, direkonstruksi.

"Ironi demokrasi pasca reformasi semua bisa terjadi seperti KLB Demokrat di Sibolangit, 7 menit juga beres. Hanya saja Demokrat seharusnya tak berkeluh-kesah tapi introspeksi ke dalam, apakah sistem yang berjalan ini sudah benar atau tidak," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/