Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
20 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
16 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Polemik Vaksin AstraZeneca, Gus Yasin: Fatwa MUI Abu-abu, Umat Jadi Bingung

Polemik Vaksin AstraZeneca, Gus Yasin: Fatwa MUI Abu-abu, Umat Jadi Bingung
Ilustrasi Vaksinisasi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Kamis, 25 Maret 2021 13:21 WIB
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebut vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co Ltd, Andong, Korea Selatan, haram.

Namun MUI Jawa Timur justru menyebut vaksin AstraZeneca halal dan suci. Perbedaan fatwa MUI pusat dengan daerah ini disesali oleh Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin. Pasalnya, hal ini akan membuat umat menjadi bingung.

"Kondisi yang membuat umat bingung. Sama-sama MUI tapi fatwa beda, satu haram satu halal," ucap Gus Yasin, sapaan akrabnya, seperti dilansir GoNews.co dari RmolJatim, Kamis (25/3/2021).

Lanjut Gus Yasin, apapun metode yang dipakai MUI Pusat dan MUI Jatim, seharusnya tidak ada perbedaan dalam mengeluarkan fatwa. "Dengan fatwa haram dan halal ini, umat jadi sedih. Kok bisa halal dan haram menjadi abu-abu?" tuturnya.

Alumni PP Tebuireng Jombang ini menambahkan, dalam Islam soal babi sudah dinyatakan haram. Sehingga tidak bisa jika dibuat menjadi abu-abu.

Gus Yasin juga mempertanyakan kondisi darurat seperti apa yang menghalalkan babi untuk dikonsumsi. "Masalah babi sudah jelas haram. Tidak bisa diubah menjadi halal atau abu-abu. Dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan adanya kondisi darurat. Toh, sampai detik ini negara juga tidak menyatakan darurat. Apapun itu namanya tidak terkecuali obat, kalau dari babi ya jelas haram," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/