Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sambangi KPK, ProDem: Tangkap Herman Herry dan Madam Maha Berani Koruptor Bansos

Sambangi KPK, ProDem: Tangkap Herman Herry dan Madam Maha Berani Koruptor Bansos
Aksi ProDem saat menuntut KPK menangkap Herman Heri. (Foto: Rmol)
Selasa, 23 Maret 2021 23:56 WIB
JAKARTA - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap politisi PDIP, Herman Herry yang diduga terlibat kasus korupsi bansos.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule saat menggelar aksi unjuk rasa bersama Bambang Isti Nugroho (BIN) di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Selain Herman Herry, Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) juga mendesak agar mengusut keterlibatan "Madam" dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam aksi ini, puluhan aktivis membawa berbagai macam atribut aksi. Seperti poster Herman Herry dan Madam Bansos, banner maupun atribut aksi lainnya.

Dalam poster bergambar Herman Herry juga terdapat tulisan "Tangkap Herman Herry Koruptor Bansos Sekarang Juga!!".Sedangkan poster bergambar Madam bansos terdapat tulisan "Tangkap Madam Maha Berani Koruptor Bansos"

Usai menggelar aksi teatrikal, Iwan Sumule bersama BIN dan aktivis ProDEM lainnya menyerahkan secara simbolik dua tikus kepada pegawai KPK.

Tikus itu diibaratkan sebagai koruptor yang harus segera ditangkap KPK dalam perkara bansos yang juga menjerat Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Intinya kedatangan kami kesini mendesak KPK untuk menangkap Herman Herry dan Madam Maha Berani," ujar Iwan.

Selain menyerahkan tikus-tikus koruptor bansos, Koordinator Aksi, Edhy Girsang juga menyampaikan beberapa tuntutan di hadapan pegawai KPK. "Segera menuntaskan seluruh perkara koruptor bansos. Menangkap, mengadili dan menghukum Herman Herry yang diduga berat terlibat di dalam korupsi bansos seperti diberitakan di media massa. Segera menangkap dan mengusut keterlibatan Madam bansos," ujar Edy Girsang.

Selain itu, kata Edy, KPK harus memiliki nyali yang besar untuk membersihkan tikus-tikus yang menggerogoti jalannya kesejahteraan masyarakat Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi. "ProDem akan senantiasa mengawal dengan cermat kasus-kasus bansos, jadi mohon maaf KPK jangan main-main," pungkasnya.

Sebelumnya, desakan yang sama juga diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane.

Neta S Pane mengaku heran dan bertanya-tanya, kenapa pihak penyidik KPK dan kepolisian tak kunjung memanggil Herman Heri dan petinggi BPK dalam kasus korupsi dana bansos.

Padahal menurut Neta, keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta. "Jadi pertanyaan, kenapa KPK begitu lamban memanggil serta memeriksa Herman Heri dan petinggi BPK itu dalam kasus Korupsi Bansos. Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi," ujarnya melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Jumat (19/3/2021) di Jakarta.

KPK kata Neta, harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid 19 tersebut. "Kami berharap, para penyidik Polri di KPK tidak takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan petinggi BPK. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. Seolah Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini," sesalnya.

IPW juga berharap, kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun. Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP, jika mereka memang terlibat.

"Keterlibatan Herman Heri misalnya, kan sudah terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan," tukasnya.

Kemudian, kata Neta, ada 400 ribu paket yang diberikan kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Sementara keterlibatan petinggi BPK menurut Neta, diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Saksi Matheus Joko Santoso juga menjelaskan hal yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021). "JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). Di BAP menurut JPU bahkan menyebut nama petinggi BPK itu," tandasnya.

Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu kata Neta, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga anti rasuah itu harus segera memeriksa keduanya. "Para polisi penyidik di KPK jangan takut memeriksa keduanya. Jika KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Herman Heri dan petinggi BPK itu, publik akan mempertanyakan, kenapa kepada Juliari P Batubara yang Mensos dan juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya," tandasnya.

Untuk itu IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional, tidak tebang pilih, dan tidak takut pada Herman Heri. "Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri, memastikan tindakan proporsional sesuai hukum acara pidana akan ditempuh jaksa penuntut umum dalam kasus bansos yang menyeret Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara.

Pernyataan Ali tersebut menanggapi pertanyaan salah satu unsur masyarakat perihal belum diperiksanya dua nama dalam kasus bansos, padahal dugaan keterlibatan keduanya telah terkuak dalam persidangan yang berlangsung, Senin (8/3/2021) lalu.

"Satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lain, sesuai hukum acara pidana," kata Ali kepada GoNews.co Kamis (18/3/2021) malam.

Untuk itu, lanjut Ali, tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan. "Baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap, maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,".

"Berikutnya, fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan," terang dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id dan GoNews.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/