Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Terkuak, Pasangan Mesum di Bogor Sudah Jual 26 Video Porno

Terkuak, Pasangan Mesum di Bogor Sudah Jual 26 Video Porno
Aktor penjual video porno di bogor. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 20 Maret 2021 14:09 WIB
JAKARTA - Terbongkar, kisah video porno di sebuah hotel yang dilakukan sepasang kekasih RTM (31) dan PVT (30), bermotif ekonomi. Mereka sengaja membuat video untuk dijual ke situs porno terbesar di dunia, PornHub.

Dari keterangan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pasangan ini ternyata telah membuat 26 video sejak November 2020. Dari menjual adegan pornografi itu, kedua pasangan kekasih itu sudah mendapatkan duit Rp19,5 juta.

Video yang dibuat sengaja tidak menampakkan wajah kedua pelaku ini viral dan tersebar di masyarakat lewat aplikasi Whatsapp. Polisi Siber kemudian menelisik sosok pelaku dalam video berdurasi lebih dari tiga menit tersebut dan pada 16 Maret 2021 identitas pasangan yang tinggal rumah kos di Cibinong, Kabupaten Bogor, ini dapat diketahui.

Polda Jawa Barat kemudian meringkus kedua tersangka dan mereka dikenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda Rp6 miliar.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago video yang mereka buat dijual ke situs porno dengan sistem pay per view. Semakin banyak yang menonton maka pembayarannya semakin besar.

"Video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu," kata Erdi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/