MUI Rekomendasikan Vaksinasi terhadap Muslim yang Berpuasa Dilakukan Malam Hari
"Kan ada rekomendasinya. Rekomendasi (fatwa)-nya begitu. Rekomendasinya, sebaiknya di malam hari, karena setelah divaksin kadang lapar, haus. Jadi itu direkomendasinya," kata salah satu Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis kepada GoNews.co, Sabtu (20/3/2021).
Cholil menjelaskan, dasar MUI merekomendasikan demikian adalah kemaslahatan umat Islam. "Kan punya hak MUI menyampaikan itu," ujar dia.
Cholil memastikan bahwa MUI tidak sembarangan membuat keputusan. Pertimbangan kemaslahatan umat Islam itu dipastikan telah melalui proses penjaringan informasi yang cukup.
"Kalau informasi itu sudah pasti dapat. Soal informasi kita dapat mana, nggak semua disampaikan ke publik. Dari Kemenkes, dari ahli, dari yang kompeten-yang berwenang, semuanya dihimpun, baru MUI bikin keputusan," kata Cholil.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada bulan Ramadhan. Grafis antaranews.com menjelaskan bahwa dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 itu selain dijelaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa, MUI juga merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada malam hari. Pantauan GoNews.co di situs resmi MUI saat berita ini dibuat, dokumen salinan fatwa tersebut belum tersedia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Kesehatan, Nasional |