Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Nasional

MUI Rekomendasikan Vaksinasi terhadap Muslim yang Berpuasa Dilakukan Malam Hari

MUI Rekomendasikan Vaksinasi terhadap Muslim yang Berpuasa Dilakukan Malam Hari
Ilustrasi seorang pemeluk agama Islam sedang menjalani vaksinasi. (gambar: tangkapan layar video metrotvnews.com)
Sabtu, 20 Maret 2021 12:33 WIB
JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) merekomendasikan agar vaksinasi pencegahan Covid-19 terhadap umat Islam yang tengah berpuasa dilakukan di malam hari.

"Kan ada rekomendasinya. Rekomendasi (fatwa)-nya begitu. Rekomendasinya, sebaiknya di malam hari, karena setelah divaksin kadang lapar, haus. Jadi itu direkomendasinya," kata salah satu Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis kepada GoNews.co, Sabtu (20/3/2021).

Cholil menjelaskan, dasar MUI merekomendasikan demikian adalah kemaslahatan umat Islam. "Kan punya hak MUI menyampaikan itu," ujar dia.

Cholil memastikan bahwa MUI tidak sembarangan membuat keputusan. Pertimbangan kemaslahatan umat Islam itu dipastikan telah melalui proses penjaringan informasi yang cukup.

"Kalau informasi itu sudah pasti dapat. Soal informasi kita dapat mana, nggak semua disampaikan ke publik. Dari Kemenkes, dari ahli, dari yang kompeten-yang berwenang, semuanya dihimpun, baru MUI bikin keputusan," kata Cholil.

Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada bulan Ramadhan. Grafis antaranews.com menjelaskan bahwa dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 itu selain dijelaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa, MUI juga merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada malam hari. Pantauan GoNews.co di situs resmi MUI saat berita ini dibuat, dokumen salinan fatwa tersebut belum tersedia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kesehatan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/