Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
21 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
21 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
20 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
4
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Nasional

Permudah Izin Usaha di Daerah, Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP

Permudah Izin Usaha di Daerah, Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kamis (18/3/2021). (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 18 Maret 2021 15:04 WIB
JAKARTA - Sekjen Kemendagri (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Muhammad Hudori menyatakan, Kemendagri menekankan peran DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

"Saya mengharapkan peran DPM-PTSP daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui OSS (Online Single Submission), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya," kata Hudori dalam pernyataan tertulis yang dikutip GoNews.co, pada Kamis (18/3/2021).

Hudori menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

"DPM-PTSP berperan melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional, serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan," ujarnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/