Siarkan Pernikahan Atta dan Aurel, KPI Diminta Tegas Terhadap Televisi Swasta
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, kritikan dari publik tersebut wajar, karena acara pernikahan yang bersifat pribadi akan ditayangkan menggunakan frekuensi publik dengan durasi waktu yang berlebihan.
"Popularitas para selebritas tidak bisa menjadi justifikasi untuk penyalahgunaan barang publik seperti frekuensi terestrial. Beberapa kali kejadian, tidak hanya Ata dan Aurel," ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Kasus tersebut kata Sukamta, menunjukkan stasiun televisi masih lebih mementingkan rating dan nilai ekonomis dibandingkan kewajibannya sebagai lembaga penyiaran untuk memberikan tayangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan publik. "Karena menggunakan saluran publik, semestinya digunakan untuk kemanfaatan publik," tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini berharap, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dapat segera merespon dan bertindak tegas atas berbagai kritik yang dilayangkan publik. KPI juga diminta untuk lebih mengambil inisiatif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya kira kalau tayangan TV sudah berlebihan harus segera ditindak oleh KPI. Bahwa melihat tayangan selebritas itu juga bisa menjadi hiburan bagi masyarakat mestinya cukup ditampilkan dalam durasi terbatas dan masuk dalam acara infotainment. Di masa pandemi ini akan sangat baik jika KPI bisa mendorong peningkatan kualitas konten penyiaran," pungkas Sukamta.***
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Peristiwa, Umum |