Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Politik

HNW Pastikan Tak Ada Usulan Ubah Jabatan Presiden 3 Periode ke MPR

HNW Pastikan Tak Ada Usulan Ubah Jabatan Presiden 3 Periode ke MPR
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)
Senin, 15 Maret 2021 18:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, tidak ada agenda untuk mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Sampai hari ini belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Ia mengatakan, sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD terkait hal tersebut.

Menurut dia, hal tersebut merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.

Adapun, pasal tersebut berbunyi "Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orde Baru (Orba), karena berkepanjangannya masa jabatan presiden,” ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia menilai hal tersebut perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi. "Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden," ujar dia.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Amendemen konstitusi hanya bisa dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang diajukan secara formal dan tertulis. "Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37 ayat 1 dan 2. Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik," ujar dia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/