Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Bertemu di Istana, Amien Rais Ingatkan Jokowi Akan Neraka Jahanam

Bertemu di Istana, Amien Rais Ingatkan Jokowi Akan Neraka Jahanam
Pertemuan Amien Rais dan Jokowi bersama TP3 FPI. (Foto: Genpi.co)
Rabu, 10 Maret 2021 20:07 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengonfirmasi kehadiran Amien Rais dan Marwan Batubara bertemu dengan Presiden Jokowi.

Baik Amien dan Marwan mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Front Pembela Islam, yang baru-baru ini sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian. Pertemuan disebut berjalan singkat dan sangat serius.

"Mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI yang diurai dalam dua hal. Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Mahfud bilang, Amien Rais Cs menyebut bahwa kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek saat mengawal Rizieq Shihab adalah pelanggaran HAM luar biasa. Namun di sisi lain, kata Mahfud, berbeda dengan laporan yang disampaikan Komnas HAM.

"Mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM, temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," sambung Mahfud.

Sebelumnya juga diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menghentikan kasus penyerangan enam orang anggota Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Menurut dia, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena enam orang tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dengan begitu, kata Argo, status tersangka yang disematkan kepada enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab secara otomatis terhapuskan lantaran mereka telah meninggal dunia.

Sejalan dengan itu, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau karib disebut dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan.

Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI). 

"Penyidikan kami sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Agus memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara maksimal dan transparan dari dua lembaga penegak hukum, yakni Barekrim Polri dan penututan dari pihak Kejaksaan Agung RI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:VIVA.CO.ID
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/