Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Hukum

Armand van Kempen Akan Jelaskan Kasus Mark Sungkar

Armand van Kempen Akan Jelaskan Kasus Mark Sungkar
Manajer Tm Triathlon Asian Games 2018, Armand van Kempen. (Ist)
Selasa, 09 Maret 2021 18:52 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Manajer Tim Triathlon Asian Games 2018, Armand van Kempen buka suara soal kasus aktor lawas Mark Sungkar yang didakwa merugikan negara senilai Rp 649 juta. Bahkan, dia menyebut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PP FTI) itu tidak perlu mempermasalahkan keterlambatan dana pelatnas dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Saya saja selaku Manajer Tim Triathlon yang menalangi anggaran dana pelatnas tidak pernah menyalahkan Kemenpora. Karena, saya yang sudah lama berkecimpung di dunia olahraga tahu persis prosedur pengeluaran anggaran memang agak lambat. Selain proses verifikasi juga banyak cabang olahraga yang mengajukan dana saat Asian Games itu. Itu harus dimaklumi. Yang pasti dana itu sudah diturunkan Kemenpora sesuai kesepakatan yang ditandatangani melalui rekening PP FTI," kata Armand van Kempen yang dihubungi saat bertugas di laut, Selasa (9/3/2021). 

Menurut Armand yang mengaku sebagai pelapor dalam kasus Mark Sungkar, dirinya akan menjelaskan secara detail persoalan yang melilit Mark Sungkar saat menjadi saksi nanti. "Saya akan menjelaskan secara detail semuanya saat menjadi saksi nanti," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mark Sungkar Fahri Bachmid, mengatakan Mar Sungkar yang merupakan ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar ini berupaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik terkait kasus yang menjeratnya.

“Klien kami adalah pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara professional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017,” tutur Fahri Bachmid melalui siaran pers yang dimuat beberapa media online.

Ia mengaku, pihaknya ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang dan menyudutkan nama baik Mark Sungkar. Untuk kepentingan itu, Fahri mendudukkan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional

“Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian (MOU) Pasal 7 nomor 1a menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (sengaja) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.

Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Artis senior itu juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/