Djohan Arifin: PB PABSI Harus Lihat Kepentingan Lebih Besar
Penulis: Azhari Nasution
Mantan Ketua Umum PSSI ini meminta Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) yang dipimpipin Rosan P Roeslani untuk menampung aspirasi dua lifter andalan Indonesia itu.
"Saya sependapat dengan pak Dede Yusuf yang meminta PB PABSI harus menampung aspirasi Deni yang ingin mempertahankan peluangnya untuk meraih tiket ke Olimpiade dan Eko Yuli Irawan yang menginginkan Lukman sebagai pelatihnya untuk persiapan menuju Olimpiade Tokyo 2021. Dan, saya juga setuju jika KONI Pusat selaku induknya organisasi olahraga menyelesaikan permasahalan yang terjadi pada kedua atlet tersebut," kata Djohar Arifin Husin yang dihubungi, Senin (8/3/2021).
Menurut Djohar Arifin Husin, masalah Deni dan Eko jangan dilihat sebagai bentuk kepatuhan atau pembangkangan tetapi lebih dilihat kepada kepentingan yang besar lagi. Apalagi, Deni dan Eko diharapkan bisa memberikan yang terbaik.
"PB PABSI harus bisa memahami keinginan Deni dan Eko serta keinginan kita bersama agar keduanya mampu meraih prestasi di Tokyo nanti," ujarnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menilai permintaan Eko yang menginginkan Lukman yang mengantongi sertifikat pelatih IWF dan IOC itu cukup wajat. "Yang paling mengetahui maju atau mundurnya prestasi itu Eko. Nah, Eko selama ini telah merasakan konsep latihan yang pernah disiapkan Lukman teah menghasilkan prestasi. Apalagi, Eko merasa happy bersamanya. Jadi, tidak ada salahnya keinginan Eko dipenuhi demi kesuksesannya mempersembahkan medali bagi Kontingen Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil ketua Komisi X DPR-RI, Dede Yusuf juga meminta KONI Pusat menyelesaikan persoalan Deni dan Eko Yuli Irawan. Bahkan, dia meminta PB PABSI mewujudkan keinginan kedua lifter tersebut.
"Berikan kesempatan Deni untuk mempertahankan peluangnya. Begitu juga dengan Eko yang berkeinginan dilatih Lukman sebaiknya dipenuhi sehingga dia bisa meraih prestasi pada saat tampil di Tokyo nanti," katanya. ***
Kategori | : | Olahraga, DKI Jakarta |