Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
9 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Menko Polhukam: AHY saat Ini Masih Ketua Umum Sah Partai Demokrat

Menko Polhukam: AHY saat Ini Masih Ketua Umum Sah Partai Demokrat
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 06 Maret 2021 19:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komentar 'sakti' dari Pemerintah yang ditunggu-tunggu masyarakat terkait statsu kepengurusan Partai Demokrat pasca Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum versi KLB Sumut akhirnya muncul dari mulut Menko Polhukam Mahfud MD.

Meskipun saat ini diakui Mahfud, Pemerintah belum bisa menentukan sah atau tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun dengan jelas, Mahfud MD menyatakan, pemerintah saat ini mencatat Ketua Umum Partai Demokrat yang sah sementara masih ditangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam video berdurasi 3 menit seperti dilihat GoNews.co dari Youtube, Sabtu (6/3/2021).

Namun demikian, peryataan Mahfud MD tersebut sepertinya tidak sepenuhnya mengakui AHY. Pasalnya menurut Mahfud, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak," tandasnya.

"Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," lanjutnya.

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat tergantung keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Apalagi semenjak lahirnya keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai berlambang bintang mercy tersebut.

Menurut Peneliti Centre for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes, sampai saat ini Partai Demokrat sebetulnya masih dalam kendali AHY. Bila dilihat secara politik hukum, posisi AHY secara de jure dan de facto masih kuat. Alasannya, purnawirawan TNI-AD itu masih mengantongi mandat penuh dari pemilik suara Kongres V yang digelar 15 Maret 2020 lalu. "Kemungkinan besar (Partai Demokrat) masih di tangan AHY," ujar Arya Fernandes, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Alasan lain Partai Demokrat masih dalam kendali AHY diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebagaimana diketahui syarat formal keputusan kongres dianggap sah jika jika peserta sudah kuorum.

"Mayoritas dari DPD dan DPC kan masih dalam kendali AHY. Begitu juga soal syarat formal pelaksanaan KLB. Secara politik hukum, de facto dan de jure AHY masih kuat," ujarnya.

Kendati demikian, Arya Fernandes mengingatkan bahwa nasib AHY di Partai Demokrat masih berpotensi goyang. Semua itu tergantung dari keputusan Kemenkum HAM, apakah menyatakan KLB di Deli Serdang sah atau tidak.

"Nanti KLB akan mengusulkan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Di sinilah profesionalisme dan independensi Kemenkum HAM diuji, melihat mana kepengurusan yang sah dan tidak," urainya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/