Apresiasi Pencabutan Perpres 10/2021, Senator Filep: Miras Sumbang Angka Kematian di Papua
Penulis: Muslikhin Effendy
Apalagi, Perpres terkait legalisasi miras tersebut terus menuai konflik. Ia bahkan mengungkap bahwa pencabutan Perpres tersebut langkah tepat menyelamatkan anak bangsa dari kematian sia-sia. "Selama ini Papua adalah penyumbang kematian terbesar akibat miras," ujarnya, Selasa (2/3/2021) di Jakarta.
Masih kata Filep, miras tidak hanya menyumbang kematian di Papua. Bahkan 75% angka kriminalitas di Merauke disebabkan miras, dan 75% juga menyebabkan lakalantas.
Pada Juni 2019, Wakapolda Papua menyatakan bahwa miras adalah penyebab kriminalitas di Papua. Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa setiap tahun ada kurang lebih 22% Orang Papua meninggal karena miras.
"Data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa betapa banyak keburukan yang terjadi akibat minuman beralkohol," kata senator yang juga menjabat sebagai ketua STIH Manokwari itu.
Masih kata Filep, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2018, disebutkan, bahwa tingkat kriminalitas tinggi terutama disebabkan oleh konsumsi miras. Itu sebabnya mengapa Gubernur Papua mengeluarkan Perda Miras Momor 15 Tahun 2013 serta Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/2016, yang mengatur mengenai pelarangan produksi, pengedaran serta penjualan minuman beralkohol. Sayangnya, PTUN menggugurkannya pada tahun 2017.
Dalam struktur hukum, ada beberapa Pasal terkait miras yang terdapat dalam KUHP, yaitu Pasal 300 ayat (1), Pasal 537 dan 538 KUHP
Masih berkaitan dengan KUHP, larangan akan kegiatan penjualan minuman keras oplosan telah diatur dalam Pasal 204: (1) barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ayat; (2) bila perbuatannya tersebut menyebabkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun lamanya. Pasal tersebut berkaitan dengan miras oplosan.
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, juga memberikan batasan yang sangat ketat terhadap perdagangan dan peredaran minuman beralkohol.
"Apakah Pemerintah dapat memberikan jaminan mengenai takaran alkohol dalam minuman yang diklaim sebagai budaya dan kearifan ini? Jadi sudah pas rasanya jika Presiden mencabut perpres itu," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat |