Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
11 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Angkatan Muda Demokrat Klaim KLB Tak Perlu Restu SBY

Angkatan Muda Demokrat Klaim KLB Tak Perlu Restu SBY
Angkatan Muda Demokrat. (Foto: Istimewa)
Selasa, 02 Maret 2021 21:28 WIB
JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat diklaim tidak harus mendapat restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menjelaskan, dalam AD/ART Demokrat Bab II Pasal 9 disebutkan kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan KLB.

"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Ramli juga menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar UU 2/2011 tentang Partai Politik. Sebab perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.

Padahal, jelas Ramli, dalam Pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik disebutkan bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

"Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/