Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Anis Byarwati: Legalisasi Investasi Miras Meresahkan

Anis Byarwati: Legalisasi Investasi Miras Meresahkan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Istimewa)
Senin, 01 Maret 2021 14:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Penandatanganan aturan beleid oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Bidang Usaha Penanaman Modal meresahkan dan mengundang kontroversi.

Poin yang menjadi kontroversi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut adalah soal aturan minuman keras (miras). Demikian diungkapkan Anggota komisi XI DPR RI dari fraksi PKS, Anis Byarwati dalam keterangan yang diterima GoNews.co, Senin (1/3/2021) di Jakarta.

"Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat," ujar Anis .

Padahal menurut Anis, pada Perpres No. 44 Tahun 2016 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.

Di samping itu, miras ini telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua, bahkan Gubernur Papua sudah mengeluarkan peraturan daaerah soal pelarangan miras. Padahal notabene Papua menjadi salah satu daerah yang dimasukkan dalam persyaratan tertentu.

"Karena dalam penelitian di bumi cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan," jelas dia Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memaparkan, data yang disampaikan WHO, yang menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.

Sementara itu Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.

"Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan industri miras," ujar Anis.

Dia juga menegaskan, seharusnya saat ini, pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mensahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa. "Bukan malah, oemerintah melegalkan industri miras," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/