Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Dikabarkan Meninggal Dunia

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Dikabarkan Meninggal Dunia
Artidjo Alkostar dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./media indonesia/panca syurkani)
Senin, 01 Maret 2021 03:52 WIB
JAKARTA - Anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi), Artidjo Alkostar, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Kolega Artidjo di Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan kabar tersebut.

"Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana," kata Syamsuddin dalam lansiran antaranews.com yang dikutip GoNews.co pada Senin (1/3/2021).

Mengutip sebuah artikel Desca Lidya Natalia yang dipublikasi antaranews.com, kepergian Artidjo terbilang mendadak dan mengangetkan. Pasalnya, Artidjo masih tampak prima saat bertugas di Gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center) KPK, pada Jumat (25/2/2021).

"Namun pada Minggu (28/2/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H, tidak bisa dibuka. Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal," bunyi artikel tersebut.

Sebagai pengingat, Artidjo adalah mantan Hakim MA (Mahkamah Agung) yang dikenal berani memberi hukuman berat bagi koruptor. Majelis Hakim MA yang dalam kasasi kasus LHI diketuai oleh Artidjo Alkostar, memberikan sanksi pencabutan hak politik dari terpidana kasus suap impor daging sapi atau kasus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pada Senin (15/9/2014) silam.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/