Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Perusahaan Bisa Laksanakan Vaksin Gotong Royong, Masyarakat Tetap Terima Gratis

Perusahaan Bisa Laksanakan Vaksin Gotong Royong, Masyarakat Tetap Terima Gratis
Ilustrasi vaksin pencegah Covid-19. (gambar: ist./bandeep singh/indiatiday.in)
Sabtu, 27 Februari 2021 15:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, meski diselenggarakan oleh perusahaan swasta, vaksin pencegahan Covid-19 tetap gratis bagi masyarakat penerima.

"Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," kata Nadia, dalam konferensi pers Jumat, yang dikutip GoNews.co pada Sabtu (27/2/2021).

Vaksin yang digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong tersebut, kata Nadia, berbeda dengan Vaksin yag digunakan pemerintah saat ini (Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer).

Dengan pembedaan vaksin tersebut, kata Nadia, "Kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma,".

Nantinya, kata Nadia, badan usaha yang memiliki fasyankes (fasilitas layan kesehatan) yang memenuhi syarat memberikan vaksinasi, dapat menggelar vaksinasi di fasilitas kesehatan tersebut.

"Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap fasilitas kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksin COVID-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas kesehatan," jelas Nadia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/