Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri: Pelantikan 178 Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 Terpantau Lancar

Kemendagri: Pelantikan 178 Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 Terpantau Lancar
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam suatu kesempatan jumpa pers di Gedung Kemendagri, Jakarta. (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 27 Februari 2021 19:43 WIB
JAKARTA - Kapuspen Kemendagri (Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri), Benni Irwan, memastikan bahwa pelantikan kepala daerah, Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung pada Jumat (26/2/2021), terpantau tertib dan lancar.

"Bapak Mendagri juga turut memantau jalannya pelantikan secara virtual," kata Benni sebagaimana dikutip GoNews.co Sabtu.

Mereka yang dilantik pada Jumat itu, kata Benni, merupakan pemenang pilkada di daerah yang kepala daerah sebelumnya telah habis masa jabatan per 17 Februari. Total ada 178 kepala daerah, "Termasuk kepala daerah yang berdasarkan hasil keputusan sela MK, sidang gugatan PHP (perselisihan hasil pemilu)-nya tidak dilanjutkan,".

Sebagaimana diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 ini dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengamanatkan pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Pelantikan kepala daerah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 ini dilakukan secara serentak. Semangatnya adalah keserentakan. Namun demikian, karena rentang waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, maka akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap," tambah Benni.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

"Sejak awal, Kementerian Dalam Negeri mengarahkan dan mendorong agar acara pelantikan dilakukan secara virtual, dan itupun dilakukan dengan protokol kesehatan," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/