Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Politik

Bukan Menolak Investasi, Illiza Sa'adudin Djamal Gak Mau Generasi Muda Indonesia Rusak Gara-gara Miras

Bukan Menolak Investasi, Illiza Saadudin Djamal Gak Mau Generasi Muda Indonesia Rusak Gara-gara Miras
Anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal. (foto: Istimewa)
Jum'at, 26 Februari 2021 15:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal selaku pengusul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkolhol mengatakan, pihaknya bukan menolak investasi tetapi menolak investasi yang membahayakan generasi selanjutnya.

"Kami tidak ingin anak muda Indonesia rusak gara-gara mabuk," ujar Illiza saat dimintai tanggapan GoNews.co soal terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

"Sekali lagi, kami bukan antiinvestasi tapi kami berharap investasi itu yang tidak membahayakan masa depan anak cucu kita di masa yang akan datang, terutama soal bahaya miras ini," ujarnya.

Illiza juga mengatakan, pihaknya ingin aturan tentang minuman keras tidak hanya memikirkan tentang ekonomi atau investasi, tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa. "Terutama anak-anak generasi muda dari bahaya miras ini yang harus dijaga dan diselamatkan oleh negara," ujar Illiza.

Ia juga mengingatkan, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol jika akhirnya disahkan. "Kalau nanti sudah jadi UU, tentu aturan yang ada di bawahnya harus menyesuiakan denfan aturan yang ada di atasnya," kata dia.

Illiza mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. RUU itu pun masuk dalam daftar 33 RUU Progran Legislasi Nasional Priotitas 2021 yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi dengan Pemerintah. Namun, 33 RUU prioritas itu masih belum disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Aturan untuk membuka izin investasi itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Awiek, sapaannya, menilai langkah pemerintah itu lebih banyak membawa kerugian. "Demikian halnya rencana pemerintah untuk membuka investasi industri Miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit," kata Awiek dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Awiek kemudian menyinggung peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi dalam keadaan mabuk yang menewaskan tiga orang baru-baru ini.

Meski anggota polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, peristiwa itu telah membuat gaduh Indonesia karena salah satu korban meninggal adalah anggota TNI AD.

"Bukan tidak mungkin ke depan akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita. Karena berdasarkan data WHO tahun 2016 saja sudah ada 3 juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol," ucap dia.

 Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/