Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Ada SE Kapolri, Laporan Kasus ITE Anggota IPW Dicabut

Ada SE Kapolri, Laporan Kasus ITE Anggota IPW Dicabut
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono dalam suatu kesempatan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (foto: dok. ist./polri)
Kamis, 25 Februari 2021 13:55 WIB
JAKARTA - Kadiv Humas Polri (Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia), Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, laporan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan tersangka Ketua Bidang Investigasi IPW (Indonesia Police Watch) Joseph Erwiantoro, telah dicabut.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya. Ini tetap, surat edaran Bapak Kapolri sudah diterapkan oleh Ditreskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya). Jadi ada laporan, kita lakukan mediasi. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan, kenapa tidak?" ujar Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, sebagaimana dikutip GoNews.co, Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch), Neta S. Pane menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, merupakan bentuk pembangkangan penyidik Polda Metro Jaya terhadap SE (Surat Edaran) Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia) soal penanganan kasus Undang-Undang ITE.

Joseph sebelumnya dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo terkait sebuah tulisan yang menurut Neta, sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.

"Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan pers.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidikan terhadap laporan atas Joseph Erwiantoro sudah berlangsung sebelum keluarnya SE Kapolri soal penanganan kasus ITE. Penetapan tersangka pun dilakukan karena penyidik memang telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.

Meski demikian, lanjut Yusri, pihaknya tetap mengupayakan langkah mediasi antara Pelapor dan Terlapor pada Selasa (23/2/2021), karena menimbang adanya SE Kapolri yang baru. Karena itu pula, Joseph tak ditahan oleh polisi.

Selanjutnya, kata Yusri kepada wartawan, Selasa itu, kelanjutan kasus ini bergantung pada penerimaan Pelapor. "Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/