Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Telunjuk Sakti dan Nagita, Dua-duanya Bikin Masyarakat Tak Perlu ke Disdukcapil

Telunjuk Sakti dan Nagita, Dua-duanya Bikin Masyarakat Tak Perlu ke Disdukcapil
Aplikasi Telunjuk Sakti tersedia di playstore dan sudah diunduh lebih dari 5 ribu pengguna. (gambar: pangkalan layar)
Senin, 22 Februari 2021 20:57 WIB
JAKARTA - Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakrullah, mengapresiasi aplikasi Telunjuk Sakti dan Nagita. Ia meyakini 2 inovasi teknologi kedukcapilan itu akan sangat membantu pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) bagi masyarakat.

Telunjuk Sakti (Sistem Administrasi Kependudukan berbasis Teknologi Informasi) adalah inovasi karya Disdukcapil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Wonogiri, dimana masyarakat Wonogiri cukup menyentuhkan jari telunjuk mereka untuk mendapatkan pelayanan adminduk secara mudah dan cepat melalui gawai berbasis android.

Sementara Nagita (Nagari Go Digital), merupakan layanan adminduk berbasis digital hingga ke tingkat nagari atau desa. Aplikasi karya Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Pariaman ini membuat penduduk tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Masyarakat cukup datang ke kantor Wali Nagari untuk penerbitan dokumen (KK) Kartu Keluarga, akta-akta pencatatan sipil dan (KIA) Kartu Identitas Anak.

"Kedua inovasi ini menjadi bukti keberanian Dukcapil di daerah untuk keluar dari sekat-sekat masalah yang selama ini diangap tidak bisa diterobos," kata Zudan dalam pernyataan pers yang diterima GoNews.co, Senin (22/2/2021).

Zudan melanjutkan, kedua inovasi digital tersebut juga menjadi pulling factor atau faktor yang bakal menarik kemajuan organisasi Dukcapil. Bagi Zudan, apa yang dilakukan dua pemerintahan kabupaten ini merupakan lompatan besar yang membanggakan.

"Dari dulu selalu ada dinamika masalah, misalnya layanan yang jauh dari jangkauan masyarakat. Namun ada dinamika solusi berbasis IT karena internet of things sudah masuk ke semua lini. Jarak bukan lagi problem, karena bisa diatasi dengan layanan online. Inilah yang dilakukan teman-teman daerah meletakkan landasan layanan terpusat menjadi layanan yang teristribusi dengan layanan online," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/